Prosedur Pendirian Koperasi
by: pardot kk
KoperasiSuatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk
dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia,
cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi,
dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata
bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting
yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh
Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi
anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan
teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari
pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas
dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka
yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang
telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu
memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun
lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia
persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat
diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat
pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi,
yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada
saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan
rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati
dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan
tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja
koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi
yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan
pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan
koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi
yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas
persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban
dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota,
hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus
dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban
serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran
Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan
dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus
dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang
lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang
akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di
koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e.
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi,
maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait,
sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)
bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal
sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan
sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri
diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar
koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya
sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut
dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan
oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan
hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam
Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh
Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di
atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada
para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan
ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM
RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta
lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut
dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu
pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan
notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris
yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten
Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi
disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: http://nadiayolandam.blogspot.com/2010/11/prosedur-pendirian-koperasi.html

0 Komentar